Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya berpegang teguh dengan keputusan KPU sehingga melantik Presiden dan Wapres RI, yakni Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka.
Dia berkata demikian demi menyikapi usul Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta MPR mencopot Gibran dari posisi Wapres RI.
"Jadi, kami berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden-wakil presiden," kata Eddy menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Dia melanjutkan MPR tidak ingin berspekulasi lebih lanjut terhadap pemakzulan Wapres RI karena lembaga tersebut sudah melantik Gibran sesuai keputusan KPU.
"Kami berpegang ke konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kami sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan wapres," lanjut eks Sekjen PAN itu.
Toh, Eddy mengatakan bahwa MPR sampai kini belum menerima surat atau domumen resmi terkait permintaan mengganti Gibran.
"Belum, sampai saat ini masih belum," ujar dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari ratusan jenderal serta puluhan laksamana, marsekal, dan kolonel membuat sebuah pernyataan yang berisi delapan poin.
MPR tidak ingin berspekulasi lebih lanjut terhadap pemakzulan Wapres RI karena lembaga itu sudah melantik Gibran sesuai keputusan KPU.
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis