Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU

Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
Wapres Gibran Rakabuming. Foto: IG gibran_rakabuming

Satu di antara pernyataan itu ialah usul ke MPR mengganti Gibran sebagai Wapres RI karena putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu membuat terjadinya pelanggaran kehakiman di MK.

Dia mengatakan urusan di MK dalam memutuskan perkara pilpres sudah berlalu, bahkan pemerintah hasil kontestasi politik telah berlangsung selama enam bulan.

Dari situ, kata dia, MPR belum bisa memastikan jalan masuk melalui pelanggaran kehakiman bisa mencopot Gibran dari posisi Wapres RI. 

"Itu, kan, sudah berjalan, dalam artian kalau pun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan, meski dilakukan pada saat itu. Sementara ini, kan, (pemerintahan, red) sudah dilantik, sudah berjalan hampir enam bulan pemerintahan," kata Eddy. (ast/jpnn)

MPR tidak ingin berspekulasi lebih lanjut terhadap pemakzulan Wapres RI karena lembaga itu sudah melantik Gibran sesuai keputusan KPU.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News