Soal Pendataan Honorer, Komisi II DPR Temukan Sejumlah Masalah

Soal Pendataan Honorer, Komisi II DPR Temukan Sejumlah Masalah
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Guspardi, apabila pendataan tenaga non-ASN belum selesai, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," jelasnya.

Guspardi menyebutkan terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, 66 di antaranya merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah. Oleh karena itu, lanjut dia, data seluruh daerah harus diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi dengan data BKN.

"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.

Berbagai aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat terkait permasalahan tenaga honorer harus dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan. (antara/jpnn)

Komisi II DPR menyatakan masih menemukan sejumlah masalah dalam pendataan tenaga honorer.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News