Soal Penembakan Brigadir J, KontraS Minta Kapolri Lakukan Ini

Soal Penembakan Brigadir J, KontraS Minta Kapolri Lakukan Ini
Ilustrasi kasus penembakan terhadap Brigadir J. Foto: ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menjelaskan pola yang kerap terjadi pada perkara pidana yang melibatkan anggota kepolisian.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar untuk menanggapi kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Menurut dia, tidak ada ketegasan dalam mendorong mekanisme pidana pada anggota kepolisian yang terbukti bersalah dan hanya menyerahkan perkara pada mekanisme internal saja.

"Kedua, upaya menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan atau perdamaian yang membuat pihak korban menjadi tertekan dan menyetop perkara," kata Rivanlee dalam pernyataannya, Kamis (14/7).

Kemudian, dia juga menyebut tidak adanya evaluasi kelembagaan serta perbaikan institusi dari kesalahan yang terjadi.

"Selain memunculkan keberulangan peristiwa, hal tersebut tentu saja akan berimplikasi pada terkikisnya kepercayaan masyarakat dan meruntuhkan wibawa Korps Bhayangkara."

"Pasalnya hal tersebut akan mencoreng asas equality before the law dan hanya akan memperpanjang fenomena impunitas aparat," tutur Rivanlee.

Oleh karena itu, KontraS mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjamin independensi dan transparansi kepada tim khusus yang bertugas mengungkap fakta serta menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada publik.

KontraS mendesak Kapolri mengambil langkah-langkah strategis dalam penuntasan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News