Soal Penempatan Guru PPPK, Disdikbud Manokwari akan Lebih Fleksibel

Menurut dia, guru yang masih malas atau berulang tidak melaksanakan tugas dengan baik, akan mendapatkan sanksi hingga penahanan gaji.
"Guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik akan mendapatkan tindakan tegas," katanya.
Pihaknya telah memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan laporan terkait kinerja masing-masing guru baik PNS maupun PPPK.
Apalagi saat ini kewenangan pengelolaan guru dari SD hingga SMA/SMK menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.
Dia menambahkan para kepala sekolah harus berani memberikan teguran kepada guru-gurunya jika tidak melaksanakan tugas.
Teguran secara lisan maupun tertulis harus diberikan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Kalau dari internal sekolah tidak diindahkan maka segera laporkan ke dinas. Kami akan mengambil ketegasan memberikan semacam sanksi. Mereka guru sudah digaji sehingga harus dan wajib melaksanakan tugas," ungkapnya. (antara/jpnn)
Penempatan guru PPPK formasi 2023 berbeda dengan penempatan guru PPPK formasi 2021-2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu