Soal Penerapan Baju Adat di Sekolah, Kadisdik Sumsel Beri Tanggapan
jpnn.com, PALEMBANG - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk SD, SMP, hingga SMA yang berlaku sejak 7 September 2022 lalu.
Aturan seragam itu juga termasuk soal baju adat yang akan dipakai siswa saat hari atau acara tertentu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Selatan Riza Pahlevi mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji ulang, terkait pakaian adat yang disarankan Kemendikbudristek.
“Jadi, soal seragam baru pakaian adat untuk siswa masih akan dikaji mana aturan yang dapat dilakukan. Kami juga akan sharing dengan provinsi-provinsi lain,” ungkap Riza saat ditemui di SMKN 8 Palembang, Kamis (20/10).
Riza mengatakan dari Dinas Pendidikan Sumsel belum memberlakukan aturan tersebut kepada seluruh siswa.
“Belum ada penerapan karena tidak serta merta aturan itu langsung kami terapkan tanpa mengkaji lebih dalam, Kementerian menjelaskan aturan itu, kan, baru."
"Jadi, perlu pengkajian dahulu, lalu sosialiasi, ketiga kami lihat apakah dananya dibebankan pada orang tua atau kembali ke pemerintah,” ujar Riza.
Riza menilai untuk penerapan aturan seragam baru baju adat tersebut akan sangat efektif apabila bertujuan membangkitkan semangat kecintaan terhadap adat dan budaya daerah.
Kadisdik Sumsel akan mengkaji ulang aturan dari Kemdikbudristek soal pakaian atau baju adat yang akan dipakai siswa saat di sekolah
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah
- Literasi Finansial Bisa Diterapkan Melalui Ekstrakurikuler maupun P5
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini