Soal Penetapan Haris Azhar & Fatia KontraS Jadi Tersangka, Kombes Zulpan Sebut Sesuai SOP
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sesuai prosedur.
Keduanya menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua aktivis HAM tersebut berdasar dua alat bukti cukup.
"Polisi menetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami bekerja berdasar fakta hukum," kata Zulpan di kantornya, Senin (21/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (18/3).
Mantan Jubir Polda Sulawesi Selatan itu menyebut pihaknya sudah beberapa kali memfasilitasi kubu Haris-Fatia dan kubu Luhut Binsar guna memediasi kasus tersebut.
Namun, mediasi kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah membuka ruang mediasi. Namun, beberapa kali mediasi ternyata tidak ditemukan titik temu," kata Zulpan.
Kombes Zulpan mengatakan penetapan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sesuai prosedur
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan