Soal Penetapan PP Jaminan Karya ke Bank, Bimbim Slank Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Drumer Slank, Bimbim menanggapi penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Karya ke Bank.
Salah satu poin dan PP tersebut, yakni musikus dapat mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan lagu yang diciptakan.
Bimbim pun menilai kebijakan terbaru pemerintah tersebut menguntungkan untuk para musikus tanah air.
"Mantap, bagus, ide itu adalah kapital. Jadi, ide bisa menjadikan nilai, bagus," kata Bimbim saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam PP tersebut, tercatat Hak Cipta Karya Intelektual (HAKI) dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman di bank.
Adapun HAKI yang dimaksud, di antaranya film, lagu, lukisan dan karya industri kreatif lainnya.
Syaratnya, karya tersebut harus telah terdaftar di kementerian hukum dan HAM.
Drumer Slank Bimbim menanggapi soal penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Karya ke Bank.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Siapkan Langkah Strategis Mendukung Ekspansi Bisnis Berkelanjutan di 2025
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- SMBC Indonesia Gaungkan Semangat Bersama Lebih Bermakna
- DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
- Kondisi Terkini Abdee Slank setelah Satu Bulan Dirawat di Rumah Sakit