Soal Penetapan PP Jaminan Karya ke Bank, Bimbim Slank Berkomentar Begini

jpnn.com, JAKARTA - Drumer Slank, Bimbim menanggapi penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Karya ke Bank.
Salah satu poin dan PP tersebut, yakni musikus dapat mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan lagu yang diciptakan.
Bimbim pun menilai kebijakan terbaru pemerintah tersebut menguntungkan untuk para musikus tanah air.
"Mantap, bagus, ide itu adalah kapital. Jadi, ide bisa menjadikan nilai, bagus," kata Bimbim saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam PP tersebut, tercatat Hak Cipta Karya Intelektual (HAKI) dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman di bank.
Adapun HAKI yang dimaksud, di antaranya film, lagu, lukisan dan karya industri kreatif lainnya.
Syaratnya, karya tersebut harus telah terdaftar di kementerian hukum dan HAM.
Drumer Slank Bimbim menanggapi soal penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Karya ke Bank.
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh