Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Diadukan ke KPK

"Belakangan juga beredar surat dari Ferdy Sambo kepada Kapolri tertanggal 7 April 2022 soal hasil pemeriksaan timnya terhadap dugaan beking tambang ilegal di Kalimantan Timur," tuturnya.
Dia menilai proses hukum terhadap Ismail Bolong bisa menjadi langkah awal untuk mengusut tindak pidana terkait pertambangan ilegal di Kaltim.
Kabareskrim Membantah
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya telah membantah tuduhan yang menyebutnya menerima suap dari Ismail Bolong, mantan polisi yang menjadi pengepul batu bara dari pertambangan ilegal.
Bantahan itu juga sebagai respons untuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang pernah memeriksa Ismail Bolong.
Menurut Agus, pengakuan Ismail Bolong saja tidak cukup untuk diteruskan ke proses hukum karena harus ada bukti.
"Keterangan saja tidak cukup, apalagi (Ismail Bolong) sudah diklarifikasi (membuat pengakuan) karena terpaksa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11) lalu.
Pati Polri yang memiliki rekam jejak panjang sebagai reserse itu justru mempertanyakan langkah penyidik Divpropam Polri yang pernah menangani kasus tersebut
"Kenapa, kok, dilepas waktu itu kalau (pengakuan Ismail Bolong) benar?" ujar Komjen Agus. (fat/jpnn)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan KSPM ke KPK terkait kasus tambang ilegal di Kaltim sebagaimana pengakuan Ismail Bolong.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK