Soal Pengangkatan Novel Dkk sebagai ASN, Satyo: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Soal Pengangkatan Novel Dkk sebagai ASN, Satyo: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan saat ini resmi menjadi ASN Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan khusus 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belakangan menjadi perdebatan.

Pengangkatan itu disebut melanggar undang-undang lantaran hanya memakai Perpol 15/2021 sebagai landasannya dan mengangkangi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy Satyo Purwanto menilai pengangkatan Novel Baswedan dkk telah sesuai aturan dan tidak ada yang hukum dilanggar.

“Tidak ada aturan yang dilanggar oleh Kapolri,” kata Satyo kepada wartawan, Selasa (14/12).

Adapun dasar pengangkatan itu menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 3 Ayat 1 UU 11/2017.

“Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU No 30 tahun 2014,” kata dia.

Pengangkatan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri diketahui sudah melalui proses panjang. Para pecatan KPK itu bersedia mengabdi di Polri.

Kini mereka tengah menjalani proses pendidikan di Pusdikmin Lemdiklat Polri yang ada di Bandung, Jawa Barat.

Satyo memastikan tidak ada yang dilanggar Kapolri dalam pengangkatan Novel Baswedan dkk sebagai ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News