Soal Pengganti Arsyad, MA Disarankan Libatkan KY
Kamis, 03 Maret 2011 – 13:01 WIB

Soal Pengganti Arsyad, MA Disarankan Libatkan KY
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menyarankan Mahkamah Agung (MA) agar melibatkan Komisi Yudisial (KY), apabila mengalami kesulitan mencari pengganti hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Arsyad Sanusi, yang telah mengundurkan diri. Terkait dengan penyataan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut membutuhkan hakim yang mengerti hukum bisnis, Fajrul mengatakan boleh-boleh saja. Menurutnya, mungkin itu pula kebutuhan MK yang dilihat dari pandangan pribadi Ketua MK.
“Idealnya mungkin ke depan, apabila memang MA mengalami kesulitan, mengapa mereka tidak meminta peran KY. Ya, tentu melalui UU nantinya," katanya kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (3/3).
Hal itu karena menurut Fajrul, level hakim MA dengan hakim MK bisa disebut sama. "Toh, Hakim Agung sudah direkrut melalui mekanisme yang melibatkan KY. Untuk hakim MK dari unsur MA, perankan saja KY, sehingga bagian klausul tentang hakim MK dari MA bukan hanya dimajukan Ketua MA, tetapi setelah seleksi KY," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menyarankan Mahkamah Agung (MA) agar melibatkan Komisi Yudisial (KY), apabila mengalami kesulitan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Wakasal Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama Kepada Menhan dan Kepala BIN
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!