Soal Pengganti Arsyad, MA Disarankan Libatkan KY
Kamis, 03 Maret 2011 – 13:01 WIB
“Tetapi permasalahannya, MA tidak dalam posisi menerima atau menolak dugaan tersebut. Selama ini melihat persyaratan normatifnya, lalu harus dipenuhi. Sementara dari dalam, mereka melihat dari sisi karier. Jadi pertimbangannya, karir memang sudah memenuhi persyaratan jadi hakim," tandasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri. Calon hakim konstitusi yang ditunjuk ini disebut berasal dari hakim pengadilan tinggi dan hakim di MA.
Dijelaskan pula oleh Harifin, dari keempat nama yang telah ditunjuk tersebut, ada sebagian yang mengajukan keberatan untuk menjadi hakim konstitusi karena berbagai macam hal. "Namun dari empat tersebut, beberapa mengajukan keberatan karena sesuatu hal. Ini gak bisa terlalu lama. Sepuluh hari lagi kita umumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan," tuturnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menyarankan Mahkamah Agung (MA) agar melibatkan Komisi Yudisial (KY), apabila mengalami kesulitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK