Soal Penghapusan Honorer, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Bilang Begini
jpnn.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan pihaknya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 itu tersebut.
Menurut Zaki, petunjuk teknis dari pemerintah sangat diperlukan agar dapat dijadikan acuan pemetaan para pegawai honorer di wilayahnya.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat karena nanti kita akan menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Tangerang," kata Zaki di Tangerang, Banten, Rabu (8/5). "Karena kebijakan ini terhitung baru, jadi kami masih menunggu teknisnya," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa jumlah honorer yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, termasuk di instansi dan pendidikan sangat banyak hingga mencapai di angka ribuan.
Artinya, dengan adanya kebijakan baru itu, maka hanya PNS dan PPPK yang bertugas di lingkup pemerintahan ini. "Sebetulnya kami masih sangat membutuhkan tenaga honorer, apalagi di tenaga pendidik dan OPD butuh tenaga pelayanan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merespons rencana pemerintah pusat melakukan penghapusan honorer.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara