Soal Penghapusan Honorer, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Bilang Begini
Rabu, 08 Juni 2022 – 14:21 WIB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Azmi Samsul Maarif)
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhan, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo. (antara/jpnn)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merespons rencana pemerintah pusat melakukan penghapusan honorer.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo