Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Info Terbaru

Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Info Terbaru
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani telah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak guru PPPK ditiadakan. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Honorer maupun aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK terus menyuarakan penghapusan masa kontrak PPPK.

Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani bahkan telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.

Dirjen Nunuk masih tetap memegang teguh usulan itu, dan terus berupaya agar disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Nantinya, masa kontrak PPPK ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

Ada alasan kuat Dirjen Nunuk ingin tidak ada sistem kontrak untuk guru PPPK.

Pertama, sulit merekrut guru-guru profesional.

Terbukti, sejak rekrutmen PPPK guru 2021 sampai 2023, usulan pemerintah daerah minim.

Soal penghapusan masa kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Suryani memberikan info terbaru. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News