Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Info Terbaru
jpnn.com - JAKARTA - Honorer maupun aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK terus menyuarakan penghapusan masa kontrak PPPK.
Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani bahkan telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.
Dirjen Nunuk masih tetap memegang teguh usulan itu, dan terus berupaya agar disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Nantinya, masa kontrak PPPK ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).
Ada alasan kuat Dirjen Nunuk ingin tidak ada sistem kontrak untuk guru PPPK.
Pertama, sulit merekrut guru-guru profesional.
Terbukti, sejak rekrutmen PPPK guru 2021 sampai 2023, usulan pemerintah daerah minim.
Soal penghapusan masa kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Suryani memberikan info terbaru. Simak selengkapnya.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB