Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Info Terbaru

Oleh karena itu, guru yang sudah direkrut diharapkan masa kontraknya tidak ada atau secara otomatis bekerja sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.
Kedua, proses pembelajaran sifatnya kontinu sehingga dibutuhkan guru pembelajar.
Ketika guru sudah direkrut menjadi ASN PPPK, maka wajib meningkatkan kompetensinya.
Kemendikbudristek punya berbagai program peningkatan kompetensi yang diharapkan dimanfaatkan maksimal oleh guru.
Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga 2024.
Pemenuhan kebutuhan itu melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru.
"Jadi, guru PPPK yang sudah direkrut ini sebaiknya memang tidak perlu dibatasi dengan masa kontrak lagi," ucapnya.
Dirjen Nunuk khawatir jika masa kontrak dibatasi, maka butuh waktu panjang lagi untuk melakukan perekrutan hingga pembinaan.
Soal penghapusan masa kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Suryani memberikan info terbaru. Simak selengkapnya.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri