Soal Penghapusan PLTU Batu Bara, DPR: RUPTL Belum Terbit hingga Hari Ini
![Soal Penghapusan PLTU Batu Bara, DPR: RUPTL Belum Terbit hingga Hari Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/10/pltu-batu-bara-di-incheon-korea-selatan-foto-hankyoreh-1.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta penghapusan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari batu bara jangan sekedar wacana.
Menurutnya penggantian energi baru dan terbarukan (EBT) harus diwujudkan.
"Niat tersebut sudah harus tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, yang sampai hari ini belum diterbitkan," kata Mulyanto di Jakarta, Rabu.
Mulyanto mengatakan Fraksi PKS setuju dengan catatan, pemerintah menghapus secara bertahap rencana pembangunan pembangkit listrik batu bara ini dari RUPTL.
Hal ini sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menargetkan energi dari sumber EBT sebesar 23 persen dari bauran energi pada 2025.
"Kami setuju itu, namun bukan tanpa catatan," ujarnya.
Menurut Mulyanto, penghapusan pembangkit batu bara dan pencapaian EBT yang semakin tinggi itu haruslah tidak menjadi alasan bagi kenaikan tarif listrik (TDL).
Selain itu, ujarnya, penghapusan pembangunan PLTU secara bertahap itu juga jangan sampai membebani PT PLN (Persero) dengan mendorong mekanisme harga EBT yang lebih kompetitif dan sehat.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta penghapusan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari batu bara jangan sekedar wacana.
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas