Soal Penghapusan Remisi Koruptor, ICW Tantang Amir
Rabu, 19 Oktober 2011 – 12:31 WIB
"​Dan juga segera melakukan penguatan pemberantassan korupsi melalui revisi UU Tipikor yang selaras dengan UNCAC. Pertama hilangkan klausul kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. ​Artinya penyidik tidak harus dipusingkan dengan menghirung kerugian negara, kemudian masukkan berapa norma seperti, ​trading influence dan illicit enrichment dalam UU tersebut," tandas Donal. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin, dan Wakilnya, Denny Indrayana, memprioritaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya