Soal Pengungkapan Kasus Korupsi Timah, Kejagung Diminta tak Tebang Pilih
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yakni PT Timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik.
Yusri mengatakan, jangan sampai publik berspekulasi penetapan 16 tersangka oleh Kejagung, bisa jadi mereka hanyalah pion saja.
Bisa jadi, sambung Yusri, nama Harvey Moeis hanyalah tumbal dari persoalan ini, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi.
"Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau RBT pada Rabu kemarin kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung seharusnya dicecar diduga selaku ultimate beneficial owner atau penerimaan maanfaat terakhir dari bisnis ini setelah dia akusisi perusahaan smelter itu dari Tommy Winata," ujar Yusri, Kamis (4/4).
Menurut Yusri ada yang aneh dari keterangan tim Penyidik Pidsus terhadap pemeriksaan RBS kemarin yang kabarnya berlangsung sekitar 13 jam.
Namun menurut pengacaranya, Ricky Saragih kepada media Rabu (3/4) bahwa kliennya tidak diperiksa, hanya menanda tangani BAP saja.
"Jika benar keterangan Ricky Saragih maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh ngapain RBS selama 13 jam di ruang penyidik Kejagung? Mana yang benar keterangan di antara mereka berdua ini?," tanya Yusri.
Selain itu, Yusri juga berharap RBS dalam pemeriksaannya berani membuka siapa-siapa saja pejabat maupun penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati korupsi penerimaan negara yang tidak dibayarkan tersebut sejak 2015 hingga 2023.
Bisa jadi nama Harvey Moeis hanyalah tumbal dari persoalan ini, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam