Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, Heroe Minta Atensi Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan.
Heroe menyebut Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun dalam sidang etik pada Februari 2021, terkait pemerasan terhadap Tony pada kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah.
Namun, hukuman disiplin Rizal itu dipangkas menjadi satu tahun setelah pelanggar mengajukan banding, sedangkan rekannya, Kompol Agus Teguh mendapat demosi 10 tahun.
"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," ujar Heroe di Jakarta, Sabtu (18/3).
Menurut Heroe, pengurangan sanksi demosi Rizal yang diduga atas atensi petinggi Polri terkait pemerasan itu sangat mengecewakan.
"Orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah, tetapi, kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?" ujar Heroe.
Dia khawatir upaya Kapolri membenahi citra Polri di masyarakat bakal sia-sia jika masalah ini tidak diusut secara internal.
"Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra Polri sia-sia saja," ucap Heroe.
Heroe Waskito minta atensi Kapolri soal pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan terkait kasus pemerasan terhadap kliennya.
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Kawal & Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi