Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tidak Bisa Mengintervensi KKEP

Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tidak Bisa Mengintervensi KKEP
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri dinilai tidak bisa mengintervensi putusan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas permohonan banding oknum polisi yang dijatuhi sanksi demosi.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons dugaan intervensi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan.

"Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan memengaruhi putusan komisi banding (KKEP, red)," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12).

Sugeng lantas menjelaskan bahwa KKEP Banding merupakan majelis yang terdiri dari para perwira tinggi Polri yang putusannya bersifat independen sehingga tidak bisa diintervensi atasan.

"Komisi banding dipimpin bukan oleh wakapolri, sehingga wakapolri tidak bisa mengintervensi atau memengaruhi putusan," tegasnya.

Dia berpendapat majelis sidang KKEP Banding bisa saja punya pertimbangan lain dalam memutus pengurangan sanksi demosi terhadap Rizal.

Misalnya, Sugeng menyebut prestasi semasa pelanggar menjalani tugas bisa menjadi pertimbangan majelis KKEP.

"Tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya," ucap Sugeng.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai wakapolri tidak bisa mengintervensi putusan KKEP Banding atas sanksi demosi Kombes Rizal Irawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News