Soal Penonaktifan BW, Jokowi Sedang Tunggu Surat Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum membuat keppres penonaktifan Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK. Menurutnya, keppres baru akan dibuat jika sudah ada permintaan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Tergantung proses ke depannya. Karena sudah ada penetapan tersangka, presiden sedang menunggu surat formalnya penetapannya dari kepolisian tentang ini. Sekarang belum masuk ke kami di Setneg sehingga kami
juga belum bisa menelaah apa yang harus dilakukan presiden," ujar Andi di kantor Seskab, Jakarta, Sabtu, (24/1).
Istana, kata Andi, juga mendengar rencana mundurnya BW dari posisinya tersebut. Ia mengaku presiden tidak akan ikut campur terkait rencana itu. Presiden, kata Andi, hanya menunggu keputusan resmi dari pimpinan KPK lainnya.
Istana, kata Andi, proaktif melihat perkembangan di KPK dan Polri saat ini. Ia mengaku presiden juga tidak ingin KPK menjadi lumpuh karena kasus BW tersebut.
"Ditunggu saja, ditunggu apa langkah-langkah riil yang akan dilakukan presiden. Yang pasti presiden menyadari ini kasusnya sensitif dan mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga kehati-hatian termasuk dalam langkah presiden menyikapi penetapan Pak BW sebagai tersangka itu betul-betul dilakukan presiden," tandas Andi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum membuat keppres penonaktifan Bambang Widjojanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?