Soal Penundaan Pemilu, Gus Jazil Mengungkit Peristiwa 1999

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyebut konstitusi di Indonesia memang tidak mengatur tentang penundaan pemilihan umum (pemilu).
Menurut dia, konstitusi justru mengatur pesta demokrasi di tanah air dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Namun demikian, Jazilul menyatakan, bukan berarti penundaan pemilu menjadi hal yang haram.
Sebab, kata dia, sejarah mencatat pelaksanaan pemilu di Indonesia juga pernah dipercepat.
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu mencontohkan bahwa pemilu yang seharusnya digelar pada 2002 dipercepat ke 1999.
"Tahun 1999 itu semestinya pemilu tahun 2002. Namun, dimajukan tahun 1999," tutur Gus Jazil dalam diskusi bertajuk “Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkap bahwa kala itu, langkah mempercepat penundaan pemilu tidak menuai pertentangan.
Mayoritas elite politik bahkan tidak berani menyebut Pemilu 1999 inkonstitusional.
Gus Jazil mengatakan sejarah mencatat pemilu di Indonesia pernah dipercepat dari yang seharusnya 2002 menjadi 1999.
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP