Soal Penundaan Pemungutan Pph 21, Airlangga: Masih Ditunggu
jpnn.com, JAKARTA - Terkait rencana penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21), menurut Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, masih dalam proses.
Rencana menunda pemungutan Pph 21 sebagai upaya pemerintah dalam menyikapi dampak virus corona di tanah air.
"Masih ditunggu, masih berproses," kata Airlangga dijumpai di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Menyoal ada tidaknya Peraturan Menko Perekonomian untuk mengatur kebijakan itu nantinya, Airlangga menyebut hal itu dapat dilakukan untuk mengatur aspek teknis. "Nanti teknisnya," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan PPh Pasal 21 dalam menyikapi dampak virus corona.
Menkeu mengatakan saat ini pihaknya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.
Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh Pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009. (antara/jpnn)
Terkait rencana penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21), menurut Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, masih dalam proses.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Apa Benar Ada Peran Pemerintah di Pagar Laut Tangerang? Nih Jawabannya
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Pemerintah Terus Mendorong Potensi Besar Semikonduktor dan Kecerdasan Buatan
- Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Ini yang Dibahas
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi