Soal Penurunan Baliho di Depok, Garbi: Wali Kota Melakukan Intervensi

Soal Penurunan Baliho di Depok, Garbi: Wali Kota Melakukan Intervensi
Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana. Foto: Dok. Garbi Depok

jpnn.com, DEPOK - Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana menegaskan akan menempuh upaya hukum terkait penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Depok. Menurut dia, upaya sepihak dan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tak dapat ditoleransi karena merusak tatanan dan iklim demokrasi di Kota Depok.

"Reklame sebesar itu, enggak mungkin turun sendiri. Kami menduga, Wali Kota Depok melakukan intervensi, meminta' aparatur yang ada di bawahnya memurunkan baliho tersebut. Makanya, kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum," ujar Bayu dalam keterangan persnya, Rabu (11/12).

Lebih lanjut, Bayu menguraikan keseriusan Garbi menyikapi persoalan tersebut didasarkan pada adanya dugaan intervensi dan pelanggaran administrasi. Dengan begitu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan yang menimpa Garbi, tak berimbas pada Organisasi Massa (Ormas), Partai Politik (Parpol), dan berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Depok.

"Penurunan baliho secara sepihak ini, tak sekadar melanggar konstitusi, aturan perundang-undangan dan administrasi dalam berbisnis. Ini membunuh iklim demokrasi (di Depok). Karenanya, kami (Garbi Depok) memutuskan melakukan perlawanan agar peristiwa itu tak menimpa ormas, parpor dan elemen masyarakat yang ada di Depok," tegas dia.

Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, Bayu mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menyelesaikan persolan tersebut. Ia memastikan, pemasangan baliho di Jalan Margonda Raya, Depok, telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok, bahkan telah dinyatakan "lulus sensor".

"Di reklame sudah tercantumkan tanggal penanyangan, mulai 3 Desember 2019 sampai 2 januari 2020. Pajak sudah dibayarkan dan ada bukti stampel pajaknya. Jadi, aturan apa yang dilanggar hingga baliho itu diturunkan? Wajar jika kami menduga Wali Kota Depok 'menurunkan paksa' baliho tersebut," kata mantan Wasekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bayu Adi Permana, Selamet Hasan menyatakan, kliennya telah dirugikan akibat penurunan baliho tersebut. Menurutnya, pembayaran pajak sudah dilakukan, dan baliho tersebut harusnya dipasang sejak 3 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020.

"Baliho itu dicopot tanggal 4 Desember 2019, tanpa alasan yang jelas. Namun, Pemkot justru menuding kami yang tidak taat aturan. Kalau izin tayang dan pajak sudah dibayar, harusnya izin reklamenya juga ada. Ini kesalahan mereka, bukan kita," tegas Selamet.

Penurunan baliho secara sepihak ini, tak sekadar melanggar konstitusi, aturan perundang-undangan dan administrasi dalam berbisnis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News