Soal Penurunan Baliho di Depok, Garbi: Wali Kota Melakukan Intervensi
Meski begitu, Selamet belum mau mengungkap tentang isi tuntutan dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Yang pasti, tegas dia, pihaknya telah menemukan dugaan hukum, minimal dua pelanggaran yakni, mal administrasi dan perlindungan konsumen.
"Biaya pajak selama satu bulan, sudah kami lunasi. Dari sudut pandang kami, pemasangan baliho sudah sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda). Ini sudah cukup bukti bahwa pemkot melakukan dugaan pelanggaran hukum," jelas dia.
Sebelumnya, penurunan baliho bertuliskan “Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru” menuai polemik di tengah masyarakat. Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai, penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Depok, merupakan bentuk pembungkaman dan menyumbat aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Bramastyo menguraikan tentang isi baliho bergambar Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12) di Jalan Margonda, Kota Depok. Menurut dia, baliho itu berisikan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Depok, dan telah dinyatakan ‘lulus sensor’ oleh seluruh pihak berwenang di kota tersebut.
“Baliho itu hanya berisi kata kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan, ditambah tagline ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’. Apa yang salah dengan aspirasi tersebut? Seluruh prosedur telah terpenuhi, ‘lulus sensor’, kok diturunkan secara sepihak, tanpa keterangan,” ujar Bramastyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan bahwa penurunan baliho Garbi karena belum mempunyai izin pemasangan reklame tersebut sehingga diturunkan sendiri oleh pihak agency reklame tersebut.
"Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, belum ada izin pemasangan reklame, tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya," kata Lienda.
Menurut Lienda, baru bisa dipasang jika sudah mendapatkan izin pemasangan reklame. Penurunan baliho Garbi pencopotan dilakukan langsung oleh pengelola dari reklame tersebut, bukan oleh Satpol PP.(fri/jpnn)
Penurunan baliho secara sepihak ini, tak sekadar melanggar konstitusi, aturan perundang-undangan dan administrasi dalam berbisnis.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: PTUN Bandung Langgengkan Pelanggaran Hak Pendidikan
- Jurus Kaesang, Serius atau Prank?
- Kaesang dan Politik Dinasti Jokowi
- Top, Wali Kota Depok Raih Penghargaan Bergengsi
- Diminta Warganet jadi Wali Kota Depok, Pasha Ungu Bilang Begin
- Seusai Libur Lebaran, ASN Depok Diwajibkan Tes Antigen