Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP

Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, dalam KUHAP tidak diatur secara khusus mengenai penyadapan.

"Sejauh yang saya tahu enggak ada aturan tata cara penyadapan di KUHAP itu. Saya juga bingung kok ada pernyataan itu. Saya coba buka dari lembar ke lembar, tidak ada tata cara penyadapan di sana. Memang tidak di atur di KUHAP. Tanpa bermaksud menggurui, nanti yang menyatakan KPK melanggar KUHAP, tolong disampaikan buka lagi KUHAP itu," ujar Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).

Pernyataan Johan ini berkaitan dengan pertemuan tertutup Komisi III dengan sejumlah eks penyidik KPK yang mengungkapkan bahwa prosedur penyadapan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Johan, penyadapan hanya diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 tahun 2002. Kewennagan KPK melakukan penyadapan itu, ada di UU no 30 thn 2002. KPK dalam undang-undang itu memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penyadapan yang dilakukan KPK, kata dia, disebut Lawfull Interception. Hasil penyadapan bisa dibawa ke pengadilan. Hasil penyadapannya pun selalu diaudit tiap tahun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News