Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP

Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
"Tolong ditanya lagi pada yang mengeluarkan statement KPK melanggar KUHAP, atau tidak sesuai dengan KUHAP. Pasal berapa itu, coba ditanya lagi yang bersangkutan. Kita sendiri juga tidak tahu, apa saja yang dibahas dalam rapat itu. Coba tanya penegak hukum lain, ada tidak yang penyadapannya di audit," pungkas Johan.

Curhatan eks penyidik ini sendiri diungkapkan anggota Komisi III, Fraksi Golkar, Nurdiman Munir. Menurut Nurdiman, penyidik juga mengungkapkan bahwa penyadapan selalu dilakukan sebelum keluar surat perintah penyidikan. Namun, semua itu telah dibantah KPK. Johan menegaskan, KPK tak asal-asalan dalam melakukan penyadapan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News