Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
Jumat, 23 November 2012 – 21:58 WIB
"Tolong ditanya lagi pada yang mengeluarkan statement KPK melanggar KUHAP, atau tidak sesuai dengan KUHAP. Pasal berapa itu, coba ditanya lagi yang bersangkutan. Kita sendiri juga tidak tahu, apa saja yang dibahas dalam rapat itu. Coba tanya penegak hukum lain, ada tidak yang penyadapannya di audit," pungkas Johan.
Baca Juga:
Curhatan eks penyidik ini sendiri diungkapkan anggota Komisi III, Fraksi Golkar, Nurdiman Munir. Menurut Nurdiman, penyidik juga mengungkapkan bahwa penyadapan selalu dilakukan sebelum keluar surat perintah penyidikan. Namun, semua itu telah dibantah KPK. Johan menegaskan, KPK tak asal-asalan dalam melakukan penyadapan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Peserta Jalan Sehat HUT ke-58 KAHMI Keluhkan Kupon Doorprize Ganda
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude