Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
Jumat, 23 November 2012 – 21:58 WIB

Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
"Tolong ditanya lagi pada yang mengeluarkan statement KPK melanggar KUHAP, atau tidak sesuai dengan KUHAP. Pasal berapa itu, coba ditanya lagi yang bersangkutan. Kita sendiri juga tidak tahu, apa saja yang dibahas dalam rapat itu. Coba tanya penegak hukum lain, ada tidak yang penyadapannya di audit," pungkas Johan.
Baca Juga:
Curhatan eks penyidik ini sendiri diungkapkan anggota Komisi III, Fraksi Golkar, Nurdiman Munir. Menurut Nurdiman, penyidik juga mengungkapkan bahwa penyadapan selalu dilakukan sebelum keluar surat perintah penyidikan. Namun, semua itu telah dibantah KPK. Johan menegaskan, KPK tak asal-asalan dalam melakukan penyadapan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum