Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
Jumat, 23 November 2012 – 21:58 WIB
"Tolong ditanya lagi pada yang mengeluarkan statement KPK melanggar KUHAP, atau tidak sesuai dengan KUHAP. Pasal berapa itu, coba ditanya lagi yang bersangkutan. Kita sendiri juga tidak tahu, apa saja yang dibahas dalam rapat itu. Coba tanya penegak hukum lain, ada tidak yang penyadapannya di audit," pungkas Johan.
Baca Juga:
Curhatan eks penyidik ini sendiri diungkapkan anggota Komisi III, Fraksi Golkar, Nurdiman Munir. Menurut Nurdiman, penyidik juga mengungkapkan bahwa penyadapan selalu dilakukan sebelum keluar surat perintah penyidikan. Namun, semua itu telah dibantah KPK. Johan menegaskan, KPK tak asal-asalan dalam melakukan penyadapan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut