Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK
PP Penyadapan Bakal Menyulitkan
Rabu, 09 Desember 2009 – 14:42 WIB
Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK semakin keras menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, aturan penyadapan akan menyulitkan KPK. Lantas jika sudah resmi diberlakukan, apakah KPK akan menerima atau menolak PP Penyadapan? Tumpak justru berpendapat, KPK mengiginkan PP penyadapan seharusnya menjadi petunjuk pelaksana dari UU Telekomunikasi. Sementara RPP Penyadapan saat ini, kata Tumpak, justru berada di bawah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi sepertinya ada semacam perbedaan pendapat," ujar Tumpak.
Hal itu dikatakan Tumpak usai acara peringatan Ahri Antikorupsi di pelataran parkir KPK, Rabu (9/12). Menurut Tumpak, pemberantasan koprupsi harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa. "Karena kami pandang saat ini pemberantasan korupsi masih perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, bukan dengan cara yang biasa saja," ujar Tumpak.
Menurutnya, KPK terus berusaha agar pendapat KPK bisa diakomodir dalam penyusunan PP. Tumpak mengaku mendapat informasi bahwa RPP Penyadapan itu akan ditunda hingga April 2010.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK semakin keras menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Pelaksana tugas (plt)
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan