Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK
PP Penyadapan Bakal Menyulitkan
Rabu, 09 Desember 2009 – 14:42 WIB
Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK
Ditegaskannya bahwa sesuai UU, KPK memang diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. "Kalau mau diatur tata caranya sesuai dengan pertimbangan, mungkin UU KPK perlu diamandemen dengan menambah pasal tata cara penyadapan,' tandasnya. (ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK semakin keras menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Pelaksana tugas (plt)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin