Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK

Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK
Opsi pelibatan KPK di kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus DPR RI Wisnu Wijaya menyebut pihaknya membuka opsi melibatkan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

“Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata legislator Fraksi PKS itu dalam keterangan persnya, Sabtu (7/9).

Dia menyebut opsi melibatkan penegak hukum mengemuka, setelah diskusi internal di pansus dan perkembangan investigasi terhadap pelaksanaan haji.

"Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan,” lanjut Wisnu.

Toh, pansus sampai kini merasa sikap Kemenag belakangan tidak kooperatif selama proses penyelidikan dugaan penyelewengan kuota haji tambahan.

Misalnya, pejabat Kemenag mangkir panggilan pansus, dugaan pemberian keterangan atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, dan sangkaan tekanan.

"Sikap tidak kooperatif Kemenag juga dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif," ujar Wisnu.

Dia menyebut tindakan yang dilakukan Kemenag memperkuat keputusan DPR, untuk melibatkan aparat hukum menyikapi dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

Anggota Pansus DPR RI Wisnu Wijaya menyebut pihaknya membuka opsi melibatkan aparat penegak hukum menyikapi dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News