Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus DPR RI Wisnu Wijaya menyebut pihaknya membuka opsi melibatkan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
“Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata legislator Fraksi PKS itu dalam keterangan persnya, Sabtu (7/9).
Dia menyebut opsi melibatkan penegak hukum mengemuka, setelah diskusi internal di pansus dan perkembangan investigasi terhadap pelaksanaan haji.
"Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan,” lanjut Wisnu.
Toh, pansus sampai kini merasa sikap Kemenag belakangan tidak kooperatif selama proses penyelidikan dugaan penyelewengan kuota haji tambahan.
Misalnya, pejabat Kemenag mangkir panggilan pansus, dugaan pemberian keterangan atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, dan sangkaan tekanan.
"Sikap tidak kooperatif Kemenag juga dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif," ujar Wisnu.
Dia menyebut tindakan yang dilakukan Kemenag memperkuat keputusan DPR, untuk melibatkan aparat hukum menyikapi dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Anggota Pansus DPR RI Wisnu Wijaya menyebut pihaknya membuka opsi melibatkan aparat penegak hukum menyikapi dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target