Soal People Power Tolak Hasil Pemilu, FPPDK: Inkonstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Forum Pemuda Peduli Demokrasi dan Konstitusi (FPPDK) menilai aksi people power untuk menolak hasil Pemilu 2019 merupakan gerakan inkonstitusional.
Koordinator FPPDK Rahmat Ali Mony menjelaskan, people power untuk menolak hasil pesta demokrasi bertentangan dengan semangat demokrasi.
Pasalnya, sambung Rahmat, aksi people power menggunakan massa untuk menekan penyelenggara pemilu.
“People power sudah terjadi pada 17 April 2019 lalu ketika 154 juta rakyat Indonesia menggunakan haknya melalui revolusi berbasis tempat pemungutan suara. Itu people power sebenarnya,” kata Rahmat saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Kubu Jokowi Minta Rakyat Tidak Terprovokasi Ajakan People Power dari Prabowo
Menurut Rahmat, people power dengan mengerahkan massa untuk turun ke jalan berpotensi menimbulkan vandalisme.
Selain itu, kata Rahmat, aksi tersebut juga berpeluang menjadi ajang adu kekuatan antarkedua kubu.
“Sikapi hasil pemilu dengan bijak. Kami harapkan peserta pemilu menerima hasil yang telah diputuskan KPU yang memang sah dan konstitusional,” tegas Rahmat.
Forum Pemuda Peduli Demokrasi dan Konstitusi (FPPDK) menilai aksi people power untuk menolak hasil Pemilu 2019 merupakan gerakan inkonstitusional.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya