Soal People Power Tolak Hasil Pemilu, FPPDK: Inkonstitusional

jpnn.com, JAKARTA - Forum Pemuda Peduli Demokrasi dan Konstitusi (FPPDK) menilai aksi people power untuk menolak hasil Pemilu 2019 merupakan gerakan inkonstitusional.
Koordinator FPPDK Rahmat Ali Mony menjelaskan, people power untuk menolak hasil pesta demokrasi bertentangan dengan semangat demokrasi.
Pasalnya, sambung Rahmat, aksi people power menggunakan massa untuk menekan penyelenggara pemilu.
“People power sudah terjadi pada 17 April 2019 lalu ketika 154 juta rakyat Indonesia menggunakan haknya melalui revolusi berbasis tempat pemungutan suara. Itu people power sebenarnya,” kata Rahmat saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Kubu Jokowi Minta Rakyat Tidak Terprovokasi Ajakan People Power dari Prabowo
Menurut Rahmat, people power dengan mengerahkan massa untuk turun ke jalan berpotensi menimbulkan vandalisme.
Selain itu, kata Rahmat, aksi tersebut juga berpeluang menjadi ajang adu kekuatan antarkedua kubu.
“Sikapi hasil pemilu dengan bijak. Kami harapkan peserta pemilu menerima hasil yang telah diputuskan KPU yang memang sah dan konstitusional,” tegas Rahmat.
Forum Pemuda Peduli Demokrasi dan Konstitusi (FPPDK) menilai aksi people power untuk menolak hasil Pemilu 2019 merupakan gerakan inkonstitusional.
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?