Soal Peraturan OJK Buyback Saham Delisting, Emiten Terancam Merugi
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) melakukan pembelian kembali (buyback) saham, yang beredar di publik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).
POJK ini justru dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang visinya memberikan relaksasi kemudahan berinvestasi di masa pandemi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai kebijakan tersebut tidak relevan.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah melakukan intervensi dengan meminta OJK mencabut aturan tersebut.
"Meski terkesan mengakomodir para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pasca-kasus Jiwasraya, namun POJK tersebut belum relevan dan tidak proporsional," kata Suparji, Kamis (25/3).
POJK ini bahkan dinilai sudah bertabrakan dengan program PEN yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit saat ini.
Terpisah, Analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan dengan adanya kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan.
Peraturan OJK ini justru dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten