Soal Peraturan OJK Buyback Saham Delisting, Emiten Terancam Merugi
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) melakukan pembelian kembali (buyback) saham, yang beredar di publik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).
POJK ini justru dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang visinya memberikan relaksasi kemudahan berinvestasi di masa pandemi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai kebijakan tersebut tidak relevan.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah melakukan intervensi dengan meminta OJK mencabut aturan tersebut.
"Meski terkesan mengakomodir para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pasca-kasus Jiwasraya, namun POJK tersebut belum relevan dan tidak proporsional," kata Suparji, Kamis (25/3).
POJK ini bahkan dinilai sudah bertabrakan dengan program PEN yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit saat ini.
Terpisah, Analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan dengan adanya kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan.
Peraturan OJK ini justru dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
- Bamsoet Sebut ETF Kripto Bisa jadikan Indonesia Negara Unggulan di Investasi Digital
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
- Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan