Soal Peraturan OJK Buyback Saham Delisting, Emiten Terancam Merugi
Jumat, 26 Maret 2021 – 04:06 WIB
"Karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private. Dipastikan dari sisi emiten pasti merugi," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak kasus investasi yang menjerat sejumlah institusi besar. Maka jika dilihat portfolionya, banyak saham yang terancam delisting.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Peraturan OJK ini justru dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten