Soal Peraturan OJK Buyback Saham Delisting, Emiten Terancam Merugi
Jumat, 26 Maret 2021 – 04:06 WIB
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: Ricardo/jpnn.com
"Karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private. Dipastikan dari sisi emiten pasti merugi," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak kasus investasi yang menjerat sejumlah institusi besar. Maka jika dilihat portfolionya, banyak saham yang terancam delisting.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Peraturan OJK ini justru dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto