Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 01:50 WIB

Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat
Lebih lanjut, Ma’ruf menegaskan jika perlu Kemendagri mengupayakan ketentuan mengenai pelarangan miras ditingkatkan menjadi undang-undang, agar memberi manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat tanah air. ’’MUI dan ormas-ormas mengusulkan segera dibentuk UU Antimiras,’’ tegas dia.
Selain itu, Ketua MUI mengimbau pemerintah daerah tak berkecil hati. Kebijakan yang melarang peredaran miras tetap perlu dijalankan. Kendati dengan pola-pola yang lebih menyesuaikan. (rko)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG