Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 01:50 WIB
Lebih lanjut, Ma’ruf menegaskan jika perlu Kemendagri mengupayakan ketentuan mengenai pelarangan miras ditingkatkan menjadi undang-undang, agar memberi manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat tanah air. ’’MUI dan ormas-ormas mengusulkan segera dibentuk UU Antimiras,’’ tegas dia.
Selain itu, Ketua MUI mengimbau pemerintah daerah tak berkecil hati. Kebijakan yang melarang peredaran miras tetap perlu dijalankan. Kendati dengan pola-pola yang lebih menyesuaikan. (rko)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira