Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri
Jumat, 20 Januari 2012 – 19:18 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima klarifikasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai adanya pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman keras (miras). Menurutnya, kabar pencabutan Perda yang menuai penolakan dari masyarakat hanya didapatkan dari pemberitaan media.
"Saya belum terima itu (klarifikasi dari Kemdagri). Yang saya dapatkan hanya dari membaca berita-berita koran," ungkap Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat (20/1).
Pria yang akrab disapa SDA ini mengatakan jika kabar pencabutan Perda Miras itu benar adanya, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berupaya mensosialisasikan dampak negatif dan bahayanya mengkonsumsi miras.
"Kalau berita itu benar, saya imbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk terus berusaha menghentikan orang minum minuman keras," imbuhnya.
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima klarifikasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi