Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri

Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri
Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima klarifikasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai adanya pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman keras (miras). Menurutnya, kabar pencabutan Perda yang menuai penolakan dari masyarakat hanya didapatkan dari pemberitaan media.

"Saya belum terima itu (klarifikasi dari Kemdagri). Yang saya dapatkan hanya dari membaca berita-berita koran," ungkap Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat (20/1).

Pria yang akrab disapa SDA ini mengatakan jika kabar pencabutan Perda Miras itu benar adanya, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berupaya mensosialisasikan dampak negatif dan bahayanya mengkonsumsi miras.

"Kalau berita itu benar, saya imbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk terus berusaha menghentikan orang minum minuman keras," imbuhnya.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima klarifikasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News