Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri
Jumat, 20 Januari 2012 – 19:18 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima klarifikasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai adanya pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman keras (miras). Menurutnya, kabar pencabutan Perda yang menuai penolakan dari masyarakat hanya didapatkan dari pemberitaan media.
"Saya belum terima itu (klarifikasi dari Kemdagri). Yang saya dapatkan hanya dari membaca berita-berita koran," ungkap Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat (20/1).
Pria yang akrab disapa SDA ini mengatakan jika kabar pencabutan Perda Miras itu benar adanya, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berupaya mensosialisasikan dampak negatif dan bahayanya mengkonsumsi miras.
"Kalau berita itu benar, saya imbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk terus berusaha menghentikan orang minum minuman keras," imbuhnya.
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima klarifikasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Korban Kebakaran Speedboat Bella 72 di Maluku Utara 33 Orang, 6 Tewas termasuk Benny Laos
- Pesan Prof Danisworo kepada Ridwan Kamil soal Membangun Jakarta
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?
- Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam
- Perbani: Kami Ingin Perbaiki Kondisi Fisik Anak-Anak yang Menderita Hernia Inguinalis