Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri
Jumat, 20 Januari 2012 – 19:18 WIB

Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri
Sebelumnya, pihak Kemdagri sempat membantah mencabut sembilan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) pada 2011. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, perda miras itu hanya diklarifikasi, tidak sampai dibatalkan. “Kita hanya klarifikasi perda itu berpotensi bermasalah. Pernyataan kita diplintir oleh pihak-pihak tertentu, seolah dibatalkan Mendagri,” kata Reydonnyzar.
Reydonnyzar mengatakan Mendagri Gamawan Fauzi hanya menjalankan fungsinya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 Ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah. Kata dia, fungsi pengawasan itu untuk mengingatkan aturan yang potensial bertentangan dengan kepentingan umum. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima klarifikasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI