Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri

Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri
Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri
Sebelumnya, pihak Kemdagri sempat  membantah mencabut sembilan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) pada 2011. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, perda miras itu hanya diklarifikasi, tidak sampai dibatalkan. “Kita hanya klarifikasi perda itu berpotensi bermasalah. Pernyataan kita diplintir oleh pihak-pihak tertentu, seolah dibatalkan Mendagri,” kata Reydonnyzar.

Reydonnyzar mengatakan Mendagri Gamawan Fauzi hanya menjalankan fungsinya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 Ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah. Kata dia, fungsi pengawasan itu untuk mengingatkan aturan yang potensial bertentangan dengan kepentingan umum. (cha/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Kejagung Cekal Bos Indosat

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima klarifikasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News