Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Ulangi Langkah Pak SBY

Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Ulangi Langkah Pak SBY
Kepala Badan Komunikasi Strategis-nya Herzaky Mahendra Putra di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022) menilai Presiden Jokowi mengulang langkah Pak SBY menandatangi perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tiga perjanjian antara RI dan Singapura.

Perjanjian itu ialah persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia – Singapura (realignment Flight Information Region – FIR), perjanjian tentang ekstradisi buronan (Extradition Treaty), dan pernyataan bersama (Joint Statement) Menteri Pertahanan RI dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 (joint statement MINDEF DCA).

Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra mengapresiasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian ekstradisi.

Namun, dia menyebutkan perjanjian ekstradisi dan perjanjian pertahanan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Hal tersebut pernah digagas oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis-nya Herzaky Mahendra Putra menyebutkan Presiden Jokowi mengulang kembali langkah Pak SBY menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News