Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Ulangi Langkah Pak SBY
Jumat, 28 Januari 2022 – 12:16 WIB
![Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Ulangi Langkah Pak SBY](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/28/kepala-badan-komunikasi-strategis-nya-herzaky-mahendra-putra-zi1y.jpg)
Kepala Badan Komunikasi Strategis-nya Herzaky Mahendra Putra di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022) menilai Presiden Jokowi mengulang langkah Pak SBY menandatangi perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Perjanjian ini pertama memang tanggal 27 April 2007 sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Singapura waktu itu yang menandatangani adalah Menlu Hasan Wirayuda dan Menlu Singapura," kata Herzaky kepada JPNN.com, Kamis (27/1).
Penandatanganan perjanjian ekstradisi yang disaksikan oleh SBY dan Perdana Menteri Singapura kala itu tidak terlaksana dikarenakan DPR menolak untuk meratifikasi perjanjian pertahanan.
"Perjanjian terkait pertahanan itu ditolak, sehingga perjanjian ekstradisi tidak berlaku. Itu ditolak oleh DPR," kata alumnus Universitas Indonesia itu.
Dia berharap perjanjian pertahanan dan perjanjian ekstradisi kali ini akan diterima oleh DPR dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangan yang akan didapatkan oleh Indonesia.
Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis-nya Herzaky Mahendra Putra menyebutkan Presiden Jokowi mengulang kembali langkah Pak SBY menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura.
BERITA TERKAIT
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- Menjelang Pelantikan, Agung Nugroho Temui SBY, Dapat Pesan Khusus, Simak
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Herzaky Kenang Momen Wisuda Doktor Bareng Bendum Demokrat, Lalu Minta Maaf
- Innalilahi, Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia
- Prabowo Setelah 100 Hari: Makin Berjarak dengan Jokowi?