Soal Perkara Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Aziz Yanuar: Kemenangan Milik Allah
jpnn.com, JAKARTA - Perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Nah, bagaimana dengan perkara RS UMMI, Bogor, Jawa Barat?
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan dua pekan lalu memori kasasi sudah diserahkan ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur.
"Kami sekira dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (7/10).
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan sejauh ini masih menunggu perkembanga dari di MA.
Pria kelahiran Jakarta itu menggantungan harapan kepada Allah untuk membuka hati majelis hakim untuk mengingatkan keadilan.
"Kami gantungkan kepada Allah untuk melembutkan hati para majelis hakim dan mengingatkan tentang keadilan dan kebenaran yang harus dijunjung tinggi oleh hakim," ujar Aziz.
Perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menunggu jawaban Mahkamah Agung
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri