Soal Perlindungan Gayus, LPSK Masih Bingung

Soal Perlindungan Gayus, LPSK Masih Bingung
Soal Perlindungan Gayus, LPSK Masih Bingung
JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil sikap terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan dan istrinya, Milana Anggraeni. LPSK membutuhkan waktu untuk menetukan sikap karena perlu ada beberapa tahapan proses sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan Gayus.

“LPSK belum tentukan sikap, saat ini masih dikumpulkan data-data untuk dipelajari,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (9/2). Menurut Semendawai, pihak LPSK juga bekerjasama dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Koerupsi (KPK) yang menagani kasus Gayus  sebelum dibawa ke rapat Paripurna. “Nanti juga akan ada koordinasi dengan pihak KPK dan setelah itu baru akan kita bawa ke rapat paripurna,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan yang masuk ke LPSK, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, Pertama berdasarkan pasal 28 UU No.13 tahun 2006. “Kita harus melihat posisi yang bersangkutan. Statusnya sebagai saksi, korban atau pelapor,” ujarnya.

Tentang informasi yang dimiliki apakah sangat strategis dalam penegakan hukum atau tidak. Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak yang dilibatkan dalam penaganan kasusnya untuk meminta klarifikasi soal informasi yang didapat.

JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil sikap terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News