Soal Perlindungan Gayus, LPSK Masih Bingung
Rabu, 09 Februari 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil sikap terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan dan istrinya, Milana Anggraeni. LPSK membutuhkan waktu untuk menetukan sikap karena perlu ada beberapa tahapan proses sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan Gayus.
“LPSK belum tentukan sikap, saat ini masih dikumpulkan data-data untuk dipelajari,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (9/2). Menurut Semendawai, pihak LPSK juga bekerjasama dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Koerupsi (KPK) yang menagani kasus Gayus sebelum dibawa ke rapat Paripurna. “Nanti juga akan ada koordinasi dengan pihak KPK dan setelah itu baru akan kita bawa ke rapat paripurna,” ujarnya.
Baca Juga:
Dijelaskan, dalam memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan yang masuk ke LPSK, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, Pertama berdasarkan pasal 28 UU No.13 tahun 2006. “Kita harus melihat posisi yang bersangkutan. Statusnya sebagai saksi, korban atau pelapor,” ujarnya.
Tentang informasi yang dimiliki apakah sangat strategis dalam penegakan hukum atau tidak. Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak yang dilibatkan dalam penaganan kasusnya untuk meminta klarifikasi soal informasi yang didapat.
JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil sikap terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan dan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan