Soal Perlindungan Khusus, Kak Seto: Bukan Hanya Anak FS, Tetapi...
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto menjelaskan bahwa anak-anak memerlukan perlindungan khusus.
Menurut dia, anak dari narapidana terorisme, korban kejahatan seksual, serta yang terlabeli karena kasus orang tuanya, patut mendapat perlakuan khusus.
"Misalnya, dia anak koruptor, terus dirisak. Nah, itu memerlukan perlindungan khusus. Wah dia anak maling, anak pembunuh, anak teroris, dan lainnya," ujar Kak Seto saat dihubungi awak media, Senin (5/9).
Meski orang tua dari mereka mengalami masalah hukum, tetapi anak-anak itu bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai ketua LPAI, pemilik nama asli Seto Mulyadi ini hanya berusaha mengingatkan persoalan tersebut.
"Oke orang tuanya boleh dipolisikan, tetapi anak ini perlu dilindungi dari perundungan yang dikaitkan dengan label yang dikenakan pada orang tua. Itu amanat undang undang," tutur Kak Seto.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa bukan hanya anak Ferdy Sambo yang bisa mendapat perlindungan khusus.
Akan tetapi, anak-anak dengan pertimbangan yang disebutkannya itu juga bisa mendapatkan perlindungan khusus.
Kak Seto menjelaskan bahwa anak-anak yang orang tuanya terlibat masalah hukum tetap memerlukan perlindungan khusus.
- Diplomasi Parlemen, Fraksi PKS Perjuangkan Perlindungan & Kesejahteraan Anak ke Markas PBB
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Kak Seto Beri Penghargaan ke Pemkab Hingga Polres Jember
- Kak Seto Kagum dengan Pelayanan Polres Jember Terhadap Kelompok Rentan
- Dokter Spesialis Anak Sebut Tidak Ada Bukti AMDK Galon Polikarbonat Menyebabkan Autis
- Masyarakat Sipil Dukung PP Kesehatan, Lindungi Anak dari Candu Rokok