Soal Perlindungan terhadap Bharada E, Apa Analisis Terbaru LPSK?

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada anggota Korps Brimob Polri Bharada E yang disebut menembak Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Juru Bicara (Jubir) LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan dari Bharada E.
“Belum diputuskan,” ucap Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (24/7).
Menurut dia, sejauh ini, permohonan tersebut masih ditelaah, terutama untuk menggali lebih jauh apakah pemohon dalam posisi terancam.
LPSK baru akan melakukan asesmen atau penilaian terhadap permintaan tersebut pekan.
“Kemungkinan pekan depan melakukan asesmen,” katanya.
Asesmen yang dilakukan tak hanya untuk permintaan Bharada E, tetapi juga yang berasal dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“(Asesmennya) menyeluruh, diharapkan untuk semua,” tambahnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada anggota Korps Brimob Polri Bharada E
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak