Soal Perlindungan terhadap Bharada E, Apa Analisis Terbaru LPSK?
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada anggota Korps Brimob Polri Bharada E yang disebut menembak Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Juru Bicara (Jubir) LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan dari Bharada E.
“Belum diputuskan,” ucap Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (24/7).
Menurut dia, sejauh ini, permohonan tersebut masih ditelaah, terutama untuk menggali lebih jauh apakah pemohon dalam posisi terancam.
LPSK baru akan melakukan asesmen atau penilaian terhadap permintaan tersebut pekan.
“Kemungkinan pekan depan melakukan asesmen,” katanya.
Asesmen yang dilakukan tak hanya untuk permintaan Bharada E, tetapi juga yang berasal dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“(Asesmennya) menyeluruh, diharapkan untuk semua,” tambahnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada anggota Korps Brimob Polri Bharada E
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil