Soal Perlindungan terhadap Bharada E, Apa Analisis Terbaru LPSK?
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada anggota Korps Brimob Polri Bharada E yang disebut menembak Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Juru Bicara (Jubir) LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan dari Bharada E.
“Belum diputuskan,” ucap Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (24/7).
Menurut dia, sejauh ini, permohonan tersebut masih ditelaah, terutama untuk menggali lebih jauh apakah pemohon dalam posisi terancam.
LPSK baru akan melakukan asesmen atau penilaian terhadap permintaan tersebut pekan.
“Kemungkinan pekan depan melakukan asesmen,” katanya.
Asesmen yang dilakukan tak hanya untuk permintaan Bharada E, tetapi juga yang berasal dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“(Asesmennya) menyeluruh, diharapkan untuk semua,” tambahnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada anggota Korps Brimob Polri Bharada E
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon