Soal Permenaker Nomor 4/2023, Menaker Ida: Banyak Manfaat untuk Lindungi Pekerja Migran

jpnn.com, CILACAP - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasalnya, hingga kini masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini," kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
Dia menuturkan, dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp 370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujarnya.
Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. Sinak selengkapnya
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tetap Donor Darah Selama Ramadan