Soal Permendag 31/2023, Darmadi: UMKM Tetap Boleh Berjualan di E-commerce
Sebab, kata dia, Permendag itu tidak melarang kegiatan usaha pelaku UMKM di E-commerce.
"Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs itu. Tapi praktik usaha di e-commerce itu tidak dilarang, jadi UMKM kita gak perlu cemas," ujarnya.
Selain itu, meminta agar Kemendag juga memasukan aturan terkait perusahaan-perusahaan berskala besar dalam negeri tidak ikut menjual produk dagangannya di e-commerce.
"Permendag 31/2023 itu harus memuat aturan larangan juga bagi perusahaan-perusahaan besar menjual produk-produknya di e-commerce. Selama ini perusahaan berskala besar sebut itu ikut jualan juga di e-commerce ini tentu bisa merusak persaingan karena mereka memiliki sumber daya yang besar. E-commerce harus benar-benar ditujukan untuk kegiatan kelompok usaha kelas menengah ke bawah bukan kelas atas," tegas Politikus PDIP itu.
Bukan tanpa alasan, kata dia, imbauan agar perusahaan-perusahaan berskala besar perlu diatur juga karena adanya dugaan perusahaan- perusahaan produsen besar seperti contoh produsen elektronik di antaranya Polytron, Samsung, Cooca, TCL,Hi-sense, Changhong dan lain-lain kerap melakukan penjualan yang sangat murah melalui TikTok cs bahkan di e-commerce.
"Sehingga berpotensi membunuh pelaku UMKM yang ironisnya justru selama ini menjadi tulang punggung keberhasilan merek mereka selama ini. Produsen-produsen besar tersebut hendaknya memikirkan nasib pelaku usaha kecil daripada terus membinasakan pelaku UMKM toko-toko kecil elektronik. Jangan biarkan ekonomi kapitalis menindas UMKM kita," tegas Darmadi.
Terakhir, Darmadi meminta agar Kemendag melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas pasca terbitnya aturan tersebut.
"Harus ada kontrol dan penindakan yang tegas ketika aturan itu sudah dijalankan. Termasuk kontrol terhadap perusahaan-perusahaan besar yang ikut cawe-cawe di e-commerce, jangan biarkan UMKM kita digilas oleh perusahaan-perusahaan besar. Mereka harus taat pada Nafas dan semangat Ekonomi Pancasila yang selama ini menjadi panduan kita seperti yang tertuang dalam Tap MPR 16/1998 mengenai Demokrasi Ekonomi" ujar Darmadi.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok shop cs melakukan praktik social commerce.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM