Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
Selasa, 10 Januari 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan pihaknya tidak pernah membatalkan satu pun perda soal miras itu. Kemendagri, kata Gamawan, hanya punya kewenangan mengevaluasi perda-perda itu. Begitu ditemukan ada yang tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, perda itu dikembalikan ke daerah agar diperbaiki lagi.
Mantan gubernur Sumbar itu marah, lantaran malah ada yang menyebut dirinya membatalkan 351 perda miras. "Ini fitnah luar biasa. Saya tak pernah membatalkan satu perda pun. Yang berhak membatalkan itu presiden," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (10/1).
Dijelaskan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2010, kewenangan pembatalan perda yang dinilai melanggar aturan yang lebih tinggi, ada di tangan presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad