Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
Selasa, 10 Januari 2012 – 20:18 WIB

Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
"Kita hanya memberi masukan ke pemda supaya merujuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Gamawan.
Disebutkan Gamawan, selama 2011, Kemendagri menemukan ada 351 perda yang bermasalah. Dari jumlah itu, kata Gamawan, hanya ada enam perda yang mengatur soal miras. "Yang mirasnya cuman sembilan," katanya.
Gamawan menilai, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan masalah ini. "Jelas ini fitnah, upaya mengadu domba dari pihak-pihak tertentu," kata Gamawan.
Sembilan Perda itu adalah Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana