Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
Selasa, 10 Januari 2012 – 20:18 WIB
Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Pemprov Bali, Perda Nomor 6 Tahun 2007 yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara.
Dua lagi adalah Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang dikeluarkan Pemko Balikpapan, dan terakhir Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang diterbitkan Pemko Sorong. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran