Soal Pernikahan Beda Agama, Nurcholish Ungkap 3 Pandangan dalam Islam, Simak ya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish angkat bicara soal viral perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang.
Nurcholish mengatakan sebetulnya dalam Islam ada tiga pandangan mengenai pernikahan beda agama.
Pertama, pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
Pandangan pertama itu, lanjut Nurcholish, seperti dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.
"Sebetulnya dalam hasanah peradaban Islam itu bukan satu-satunya pandangan di dalam Islam. Ada juga pandangan lain yang juga eksis dipraktikkan umat Islam," kata Nurcholish kepada JPNN.com, Rabu (9/3).
Kedua, laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan berbeda agama.
Nurcholish mengatakan dalam Islam juga ada pendapat yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang berbeda agama.
Namun, untuk perempuan muslim tetap tidak boleh menikah dengan pria non-muslim dalam pandangan tersebut.
Viral perempuan berjilbab menikah di gereja, Ahmad Nurcholish sebut ada 3 pandangan dalam Islam terkait pernikahan beda agama.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal
- MUI: Gus Miftah Sudah Minta Maaf, Mengundurkan Diri Pula, Jangan Digoreng Lagi