Soal Pernikahan Beda Agama, Nurcholish Ungkap 3 Pandangan dalam Islam, Simak ya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish angkat bicara soal viral perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang.
Nurcholish mengatakan sebetulnya dalam Islam ada tiga pandangan mengenai pernikahan beda agama.
Pertama, pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
Pandangan pertama itu, lanjut Nurcholish, seperti dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.
"Sebetulnya dalam hasanah peradaban Islam itu bukan satu-satunya pandangan di dalam Islam. Ada juga pandangan lain yang juga eksis dipraktikkan umat Islam," kata Nurcholish kepada JPNN.com, Rabu (9/3).
Kedua, laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan berbeda agama.
Nurcholish mengatakan dalam Islam juga ada pendapat yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang berbeda agama.
Namun, untuk perempuan muslim tetap tidak boleh menikah dengan pria non-muslim dalam pandangan tersebut.
Viral perempuan berjilbab menikah di gereja, Ahmad Nurcholish sebut ada 3 pandangan dalam Islam terkait pernikahan beda agama.
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM