Soal Perppu Cipta Kerja, HNW PKS Merespons Begini, Tegas

Soal Perppu Cipta Kerja, HNW PKS Merespons Begini, Tegas
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritiki langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Foto: Humas MPR RI

Hal itu tertuang pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni: 

Pertama, adanya keadaan genting yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk segera diselesaikan.

“Perppu Cipta Kerja ini jelas tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh putusan MK tersebut," ujarnya.

"Karena substansi UU Cipta Kerja itu merevisi banyak UU yang lama, sehingga sejatinya tidak ada kekosongan hukum sama sekali. Dan negara ini tetap bisa berjalan dengan baik tanpa adanya UU Cipta Kerja tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mengkritik “argumentasi dinamika global yang menyebabkan kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim hingga penurunan pertumbuhan ekonomi dunia” yang menjadi beberapa alasan kegentingan memaksa dalam Perppu tersebut.

“Kondisi itu bukan kegentingan yang memaksa, karena tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik di antara anggota G-20 " imbuhnya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritiki langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News